- Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga menyelenggarakan fungsi:
a. Menyelenggarakan pelayanan medis;
b. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis;
c. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
d. Menyelenggarakan pelayanan rujukan;
e. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
f. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
g. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Perwali Tugas Pokok dan Fungsi DOWNLOAD