Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang

Kejaksaan Negeri Salatiga memusnahkan barang bukti 30 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya yang telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap bertempat di RSUD kota Salatiga.

Dihadiri oleh Forkopimda kota Salatiga yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Walikota Salatiga, Kapolres Salatiga, Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, Wakil Direktur RSUD kota Salatiga, Kasi Pidum Kejari Salatiga, Kasi Intelijen Kejari Salatiga dan sejumlah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Salatiga.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan mesin Insenerator/ alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu sehingga dapat terbakar habis.

Check Also

ADUAN MASYARAKAT – JULI 2024

Sobat RSUD, berikut kami sampaikan rekapitulasi aduan masyarakat terkait RSUD Kota Salatiga pada Bulan Juli …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *